Kasus Polisi Narkoba Di Batam

Kasus Polisi Narkoba Di Batam

Partai NasDem resmi memecat Azhari David Yolanda, anggota DPRD Batam. Dia dipecat karena terlibat kasus narkoba.

DPP Partai Nasdem telah mengeluarkan surat keputusan (SK) pergantian antar waktu (PAW) terhadap Azhari. Surat itu diserahkan langsung oleh Wasekjen DPP Nasdem ke DPW Nasdem Kepri.

"Suratnya keputusan PAW sudah dikeluarkan oleh DPP. Kemarin diantar oleh Wasekjen DPP ke Batam," kata Sekretaris DPW Nasdem Kepri, Muhammad Kamaludin, Kamis (9/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kamal mengatakan surat keputusan PAW Azhari akan segera diproses pihaknya. Nantinya, surat tersebut akan dibahas bersama DPD Nasdem Batam dan menentukan PAW Azhari.

"Segera kita bahas bersama untuk langkah selanjutnya. Untuk pengganti ialah suara terbanyak kedua yakni Rival Pribadi," ujarnya.

Sebelumnya, Azhari ditangkap personel Polresta Barelang atas kepemilikan sabu. Dia diamankan bersama seorang rekan wanita di kamar Hotel Pasifik pada Rabu (25/1/2023).

"Benar, kita amankan seorang pria berinisial ADY (Azhari David Yolanda) dan seorang perempuan berinisial N(Natasya) pada Rabu (25/1) kemarin," kata Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, Kamis (26/1/2023).

Lulik mengatakan dari penangkapan kedua pelaku tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 0,68 gram sabu. Setelah dilakukan penimbangan berat bersih sabu tersebut berjumlah 0,24 gram.

Saat diamankan kedua orang tersebut tidak melakukan perlawanan. Saat pemeriksaan oleh penyidik di Satresnarkoba Polresta Barelang baru diketahui salah satunya berinisial ADY merupakan anggota DPRD Kota Batam.

"Waktu kami amankan pertama kali belum diketahui kalau itu anggota DPRD Batam. Setelah pemeriksaan di kantor baru kita tahu kalau ADY merupakan anggota DPRD Kota Batam," ujarnya.

Azhari David Yolanda dan rekan wanitanya bernama Natasya terancam hukuman penjara selama 4 tahun. Keduanya ditetapkan tersangka atas kepemilikan sabu tersebut.

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, junto 112 ayat 1, junto 132 UU tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup," ujarnya.

Pembelian sabu oleh kedua tersangka itu didorong oleh rasa penasaran ADY. ADY kepada penyidik Satresnarkoba mengaku belum pernah menggunakan sabu dan pernah menggunakan ekstasi namun pada 2022 lalu.

"Pengakuan ADY ia penasaran sehingga mau mencoba. Sedangkan NR mengaku sudah dua kali menggunakan sabu yang diperoleh dari Beb (DPO). Hasil tes urine kedua tersangka negatif amfetamin. Keduanya tetap ditahan dan diproses karena kepemilikan sabu," ujarnya

Oknum Polisi di Batam Ditangkap, Diduga Jadi Bandar Narkoba

Brigpol Adi Kurnia Sihombing saat diamankan karena bekerja sampingan sebagai bandar sabu.

https://tvscope.okezone.com/read/2024/11/01/625/3081189/oknum-polisi-di-batam-ditangkap-diduga-jadi-bandar-narkoba

BATAM - Seorang anggota Polsek Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran Narkoba. Brigpol Adi Kurnia Sihombing, bekerja sampingan sebagai bandar sabu, termasuk dalam sindikat peredaran narkoba yang terhubung dengan jaringan Lapas Tanjung Pinang dan melibatkan anggota Polres Barelang.

Brigpol Adi ditangkap di Mess Polisi Baloi dengan barang bukti berupa 10 gram sabu yang disembunyikan di dalam kotak handphone. Sebelum dimutasi ke Polsek Sekupang, ia bertugas di Satnarkoba Polres Barelang. Mutasi tersebut dilakukan karena tersangka diduga terlibat dalam penjualan barang bukti narkoba bersama belasan anggota Satnarkoba lainnya.

Penangkapan ini berdasarkan informasi dari dua bandar narkoba yang ditangkap sebelumnya, di mana salah satunya merupakan mantan anggota Polresta Barelang. Brigpol Adi diketahui mengedarkan sabu di wilayah Batam. (Hadits Abdillah)

Batamline.com, Batam – Oknum anggota jajaran Polresta Barelang kembali terlibat jaringan narkoba jenis sabu. Brigadir AKS (30), yang bertugas di Polsek Sekupang ditangkap Sat Resnarkoba dan Paminal Polresta Barelang.

Oknum anggota polisi tersebut ditangkap di mes lajang Asmara Polisi Baloi, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota pada Senin (28/10/2024) malam.

Dari tangannya, petugas menyita 9,67 gram sabu, timbangan digital, sat set alat isap sabu bong kaca, iPhone 13 Promax, satu bundel plastik bening transparan, gunting, dan satu kotak hape Samsung Galaxy 20.

Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, AKP Deny Langie saat dikonfirmasi membenarkan adanya oknum anggota polisi yang diamankan terkait jaringan narkoba di Batam.

Menurutnya, pengungkapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan dari tersangka Faisal dkk.

“Berdasarkan hasil pengembangan terhadap tersangka F (Faisal), mengarah kepada seorang narapidana berinisial E (Erik),” kata Deni saat ditemui di Mapolresta Barelang, Kamis (31/10/2024) sore. Diketahui, Erik merupakan mantan polisi yang kini ditahan di Lapas Kelas I A Tanjungpinang.

Setelah dilakukan interogasi, polisi akhirnya menemukan bukti percakapan transaksi narkoba antara Erik dengan seseorang berinisial AK (20), pada Rabu (23/10/2024).

“Narapidana E (Erik) menyuruh AK untuk mengambil 50 gram sabu di salah satu foodcourt kawasan Lubukbaja,” ujarnya.

Tersangka AK juga memberikan laporan terhadap Brigadir AKS jika sabu pesanannya akan tiba dan disimpan dalam bungkus jajanan kacang Sukro.

Brigadir AKS pun memerintahkan seorang temannya berinisial B (DPO) untuk standby di belakang DC Mall dan memantau tersangka AK.

“Setelah itu, tersangka AK dan B menjemput Brigadir AKS di Kantor Bawaslu Batam. Mereka pun bersama-sama ke mes asrama Polresta Barelang dan menimbang barang haram tersebut,” katanya lagi.

Pengakuan para tersangka, dari 50 gram sabu itu, 12,5 gram diantaranya dijual kepada TF (DPO) dan 2,5 gram lainnya dijual kepada W (DPO).

Polisi juga mengamankan barang bukti dari tersangka AK berupa, satu unit hape Oppo A58 dan Honda CB 150 dengan BP 5154 ON.

Akibat perbuatannya, Brigadir AKS dapat dipastikan akan dipecat dari Polri. Dia dan tersangka AK dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kita masih pengembangan dan melakukan pengejaran terhadap para DPO,” pungkasnya. (jim)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyidik Satresnarkoba Polresta Barelang masih mengembangkan kasus narkoba yang melibatkan oknum polisi di Batam berinisial Brigadir Aks.

Mereka masih memburu keterlibatan pihak lain dalam kasus narkoba yang melibatkan oknum polisi di Batam ini.

Kasus narkoba di Batam ini menyita perhatian karena oknum polisi di Batam itu nekat mengonsumsi sabu-sabu di asrama Polresta Barelang.

Selain, Brigadir Aks, polisi juga telah menetapkan rekan oknum polisi di Batam berinisial Ak sebagai tersangka.

Sementara dua orang masih berstatus DPO, masing-masing berinsial Tf dan W.

Baca juga: Oknum Polisi Pakai Narkoba di Asrama Polresta Barelang Batam, Kapolsek Ungkap Fakta Baru

"Kasusnya masih terus kami kembangkan ya. Apakah ada tersangka lain dan apakah ada oknum anggota lain yang terlibat," kata Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Deny Langie, Minggu (3/11/2024).

Dia mengatakan penyidik masih terus melakukan proses penyidikan terhadap kasus narkoba yang menyeret oknum polisi di Batam tersebut.

"Kasus ini menjadi perhatian pimpinan dan akan kami ungkap sampai tuntas," tegasnya.

Ungkap kasus narkoba di Batam ini sebelumnya merupakan rangkaian pengembangan dari terpidana yang menjalani hukuman di Lapas Tanjungpinang.

Hasil pengembangan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang di Lapas Tanjungpinang kepada seorang terpidana berinsial E mengaku pernah mengirimkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 50 gram kepada tersangka Ak di sekitar area DC Mall, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Baca juga: Kompolnas Sesalkan Ada Oknum Polisi Jual Narkoba di Batam, Minta Kapolres Lakukan Ini

Setelah menerima barang haram tersebut, Ak kemudian menyerahkannya kepada oknum polisi di Batam berinisial Brigadir Aks di asrama Polresta Barelang.

Kedua tersangka selanjutnya membagi narkotika itu menjadi beberapa kantong dengan takaran tertentu yang diduga kuat untuk dijual.

Pembagiannya antara lain 12,5 gram, 2,5 gram, 9 gram, dan sisanya 26 gram.

Beberapa kantong tersebut sudah sempat terjual kepada beberapa orang, termasuk ke DPO berinisial TF sebanyak 12,5 gram dan DPO lainnya berinisial W sebanyak 2,5 gram.

Dari kamar Brigadir Aks, polisi menemukan sejumlah barang bukti sisa narkotika seberat 10 gram, alat isap (bong), timbangan, gunting dan telepon genggam milik tersangka.

Baca juga: Terungkap, Oknum Polisi yang Jual Narkoba di Batam Ternyata Berdinas di Polsek Sekupang

Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengambil barang bukti tersebut. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News

MEMOonline.co.id, Sumenep- Seorang anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 ditangkap polisi atas dugaan kasus narkoba, Rabu (4/12/2024).

Legislator berinisial B ini baru dilantik untuk periode 2024-2029 dan kini menjalani pemeriksaan di Polres Sumenep.

B ditangkap pada pukul 21.53 WIB dan langsung dibawa ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasatreskoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar,” ujarnya singkat.

Ia meminta konfirmasi lebih lanjut kepada Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Widiarti menyatakan pihaknya masih memeriksa informasi terkait kronologi dan motif kasus ini.

“Kami masih kroscek,” katanya, Rabu malam.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh spekulasi yang berkembang sebelum ada keterangan resmi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan legislator yang seharusnya menjaga integritas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

Hingga berita ini ditayangkan, Polres Sumenep belum merilis detail terkait kronologi, motif, maupun barang bukti yang diamankan.

Dapil 1 Sumenep sendiri diwakili oleh tujuh legislator dari berbagai partai, termasuk PKB, Gerindra, PDIP, PKS, PAN, dan PPP.

Namun, pihak berwenang belum mengungkap identitas lengkap tersangka.

Penulis     :   Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

MEMOonline.co.id, Sumenep- Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan Laporan...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Front Pejuang Keadilan (FPK) mengecam keras keterlibatan anggota DPRD Kabupaten...

MEMOonline.co.id, Jember- Bupati Jember terpilih, Muhammad Fawait, mulai menyusun langkah strategis untuk mewujudkan mimpi...

p>MEMOonline.co.id, Sumenep- Kecelakaan akibat jalan berlubang kembali menjadi sorotan, terutama di jalur alternatif wilayah utara yang menghubungkan...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep digelar untuk membahas Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah...

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Asrama Polresta Barelang menjadi gudang penyimpanan barang bukti narkoba yang diedarkan anggota Polri yang berdinas di Polsek Sekupang.

Penangkapan AKS, Bintara Polsek Sekupang itu kembali menggerkan institusi Polri di Polresta Barelang. Menyusul belasan personel Satresnarkoba dipecat belum lama ini.

AKS yang sudah lama tinggal dan menetap di asrama Polri itu memanfaatkan asrama sebagai 'gudang' narkoba sebelum diedarkan.

Setelah dilakukan penggeledahan di asrama, Polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba dan alat pendukung lainnya seperti timbangan, alat hisap bong dan plastik bening.

Aksi AKS berhasil diendus tim Satresnarkoba yang melakukan pengembangan dengan terpidana E yang menjalani hukuman di penjara Lapas Tj Pinang.

Baca juga: Jadi Pengedar Narkoba, Satu Anggota Polresta Kembali Ditangkap di Rumah Dinas

"Kita mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 10 gram beserta dengan alat hisap bong, timbangan dan plastik bening. Pelaku dan rekannya kita amankan pada Selasa 29 Oktober, jam 1 malam," ujar Kasatreskoba Polresta Barelang, AKP Deny Langie, Kamis (31/10).

Dikatakannya, dari dua pelaku satu merupakan anggota Polri yang saat ini berdinas di Polsek Sekupang. Tersangka, AKS sebelumnya berdinas di Satresnarkoba Polresta Barelang.

Kini, kedua tersangka itu ditahan dan menjalani pemeriksaan untuk pengembangan jaringan peredaran narkoba.

Deny Langie belum dapat memberikan keterangan lebih jauh terkait jaringan narkoba yang melibatkan oknum Polri itu. Kata dia, jajarannya sedang bekerja keras untuk mengungkap otak pelaku dalam jaringan peredaran itu.

Baca juga: Breaking News, Anggota Polresta Barelang Ditangkap Terkait Kasus Sabu di Batam

Adapun kronologis Kasus ini bermula dari pengembangan yang dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang di Lapas Tanjungpinang. Dari hasil interogasi, seorang terpidana berinisial E mengaku pernah mengirimkan narkotika jenis sabu seberat 50 gram kepada tersangka AK di sekitar area DC Mall.

Setelah menerima barang haram tersebut, AK kemudian menyerahkannya kepada AKS (Polri) di tempat AKS (di asrama Polresta), kedua tersangka membagi narkotika itu menjadi beberapa kantong dengan takaran tertentu untuk dijual.

Pembagiannya antara lain 12,5 gram, 2,5 gram, 9 gram, dan sisanya 26 gram. Beberapa kantong tersebut sudah sempat terjual kepada beberapa orang, termasuk ke DPO berinisial TF (sebanyak 12,5 gram) dan DPO lainnya berinisial W (sebanyak 2,5 gram).

Saat petugas melakukan penggeledahan di kamar AKS, ditemukan barang bukti berupa sisa narkotika seberat 10 gram, alat isap (bong), timbangan, gunting, dan telepon genggam milik tersangka. Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengambil barang bukti tersebut. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Baca berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Purwokerto (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menetapkan dua warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sebagai tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Banyumas, Jateng.

"Kedua tersangka masing-masing berinisial AR, warga Sirampog, Brebes, dan EHP, warga Tonjong, Brebes. Saat ini, mereka telah ditahan," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Ari Wibowo didampingi Kepala Satresnarkoba Komisaris Polisi Willy Budiyanto di Purwokerto, Banyumas, Jumat.

Menurut dia, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Terkait dengan kronologi pengungkapan kasus tersebut, Kasatresnarkoba Kompol Willy Budiyanto mengatakan bahwa hal itu berawal dari informasi masyarakat terkait dengan dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Pekuncen, Banyumas.

"Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Hingga akhirnya kami berhasil mengamankan AR yang sedang berada di tepi Jalan Raya Banjaranyar-Bumiayu, Desa Banjaranyar, Kecamatan Pekuncen, pada hari Minggu (8/12), beserta barang bukti narkotika jenis sabu-sabu," katanya.

Saat diinterogasi oleh petugas Satresnarkoba, kata dia, AR mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu itu dari EHP.

Oleh karena itu, lanjut dia, petugas Satresnarkoba melakukan pengembangan dan mengamankan EHP beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.

"Total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang kami sita dari kedua tersangka sebanyak 19,75 gram," kata Kompol Willy.

Sebelumnya dari hasil pemeriksaan BidPropam Polda Metro Jaya diketahui telah melepaskan satu anggota Polres Metro Jakarta Timur, Brigadir D yang sempat diamankan karena terlibat narkotika saat penangkapan lima personel di wilayah Cimanggis, Depok.

Kabar itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly yang memastikan anggotanya tidak terlibat dengan keempat anggota lain berinisial Briptu FAR, Briptu Ir, Briptu F dan Brigadir DP.

“Mohon Maaf. Anggota kami atas nama Dewo Nugroho tidak terlibat dalam pesta atau penggunaan Narkoba,” kata Nicolas saat dikonfirmasi, Senin (22/4).

Nicolas menjelaskan kalau Brigadir D dibebaskan oleh Bidpropam Polda Metro Jaya setelah hasil urinenya dipastikan negatif narkotika. Sehingga, untuk saat ini Brigadir D telah kembali bertugas di Polres Metro Jakarta Timur.

“Karena dapat dibuktikan dengan hasil tes urine dengan hasil negatif dari unsur Narkoba. Dengan demikian, anggota kami tersebut telah dibebaskan dari penangkapan dan sekarang telah melaksanakan tugas kembali sebagai anggota Polres Metro Jaktim,” ujarnya.